43. Pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024



Pendaftaran untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan dimulai pada awal Juni. Berikut ini adalah jadwal, persyaratan, dan cara pendaftarannya.

Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas untuk memutakhirkan data pemilih dalam pemilu dan pilkada. Seperti badan ad hoc lainnya, anggota Pantarlih mendapatkan honorarium serta santunan jika mengalami kecelakaan saat bertugas.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU NOMOR 638 TAHUN 2024 , jadwal pendaftaran Pantarlih adalah sebagai berikut:


Syarat Pendaftaran Pantarlih

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih:

  • Warga Negara Indonesia minimal 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye dalam pemilu terakhir.
  • Jika syarat pendidikan tidak terpenuhi, calon harus mampu membaca, menulis, dan berhitung, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih

Calon Pantarlih harus melengkapi dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta, dan sehat secara rohani

Dokumen tambahan diperlukan jika calon pernah menjadi anggota partai politik:

  • Surat keterangan dari partai politik jika pernah menjadi anggota dalam lima tahun terakhir
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 jika identitas calon tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

Tahapan seleksi Pantarlih meliputi:

  1. Pengumuman pendaftaran calon
  2. Penerimaan pendaftaran calon
  3. Penelitian administrasi calon
  4. Pengumuman hasil seleksi calon
  5. Penetapan hasil seleksi
  6. Pengambilan sumpah/janji Pantarlih oleh PPS

Jika tidak ada pendaftar, PPS dapat menunjuk calon Pantarlih.

Cara Mendaftar Pantarlih Pilkada 2024

Pendaftaran dilakukan secara langsung di sekretariat PPS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Sekretariat PPS di kelurahan setempat.
  2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  4. Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal.

Honorarium dan Santunan Pantarlih

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, honorarium Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per bulan. Selain itu, santunan akan diberikan jika terjadi kecelakaan namun bisa berubah sessuai keputusan yang berlaku

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas Pantarlih meliputi:

  • Membantu KPU dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data
  • Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan

Kewajiban Pantarlih adalah:

  • Berkoordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui situs resmi KPU Kabupaten/Kota setempat dan PKPU atau Keputusan KPU Terkait.